Senin, September 20, 2021
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Alun-alun Kejaksan sebagai salah satu fasilitas umum yang ada di Kota Cirebon saat ini belum secara formal kembali difungsikan. Sesuai dengan kondisi level PPKM Kota Cirebon seperti yang tertuang dalam Inmendagri dan juga surat edaran Wali Kota.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi kepada cirebonbribin.com hari ini, Senin (20/9).

"Belum dibuka secara formal, tapi secara informal masyarakat sudah bisa mengakses," ungkapnya.

Namun tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Agus mengatakan, pembukaan secara formal Alun-alun Kejaksan baru akan dilakukan bila Kota Cirebon nantinya masuk dalam kategori PPKM level 2.

"Kalau sudah level 2 bisa kita buka secara formal untuk masyarakat," katanya.

Dia menambahkan, bila mengacu pada Inmendagri saat ini. Fasilitas umum diperkenankan buka dengan kapasitas hingga 25 persen.

Bukan hanya Alun-alun saja, nantinya juga sentra UMKM yang ada di dalamnya bisa kembali di buka.

"Tapi kembali lagi, kuncinya protokol kesehatan harus terus dijaga," tambahnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar