Selasa, 03 Agustus 2021

Selasa, Agustus 03, 2021
Foto : tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Tiga daerah di Ciayumajakuning menerapkan PPKM level 4 mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 27 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (2/8).

Tiga daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, dua daerah lainnya yakni Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka tetap menerapkan PPKM Level 3.

Secara garis besar dalan Inmendagri ini, tidak ada perubahan aturan dari penerapan PPKM periode sebelumnya. Baik itu untuk daerah Level 3 maupun Level 4.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dalam keterangan persnya secara virtual.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKN level 4," ungkapnya.

PPKM level 4 akan dilanjutkan mulai dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

"Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," katanya.

Presiden menambahkan, untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos). (CB-003)