Kamis, 19 Agustus 2021

Kamis, Agustus 19, 2021
Tenant kuliner didalam mall sudah diijinkan melayani dine in dalam perpanjangan PPKM level 4 di Kota Cirebon periode 17 hingga 23 Agustus 2302.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Meskipun PPKM level 4 Kota Cirebon diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Namun, pelaku usaha kuliner khususnya yang berada di dalam mall mendapatkan pelonggaran dibandingkan periode PPKM level 4 sebelum.

Hal tersebut terlihat dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon nomor 443/SE.81-PEM yang di keluarkan pada Senin (17/8).

Dalam salah satu poinnya, disebutkan bahwa untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada didalam gedung maupun toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan ditempat dengan kapasitas maksimal 25 persen atau satu meja maksimal 2 orang.

Waktu makan dibatasi hanya 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk jam operasionalnya sama dengan jam operasional mall yakni diijinkan hingga pukul 20.00 WIB.

Selain pelonggaran untuk kegiatan makan dan minum di dalam mall. Pemda Kota Cirebon juga mengijinkan kapasitas mall yang sebelumnya hanya 25 persen, menjadi 50 persen.

Namun, pengunjung dibawah usia 12 tahun masih belum diperkenankan masuk ke dalam mall. Pengelola, karyawan tenant dan pengunjung tetap diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk.

Aturan lainnya di dalam mall, yakni untuk bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan masih belum diijinkan beroperasi. (CB-003)