Selasa, Agustus 10, 2021
Keterangan pers Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Selasa (10/8).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Di Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 terdapat ketentuan bahwa akan dilakukan uji coba mall dan pusat perbelanjaan di empat Kota level 4. Mall dan pusat perbelanjaan sebagai salah satu sektor yang telah lama tutup dan dinilai memiliki protokol kesehatan bahkan satuan tugas Covid-19.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi dalam keterangan pers hari ini di lantai 3 Gedung Setda Kota Cirebon, Selasa (10/8).

"Wali Kota, Kami sudah menyetujui untuk Kota Cirebon juga akan melakukan uji coba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan," ungkapnya.

Dalam uji coba tersebut, ada beberapa ketentuan yang mengatur uji coba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan di kota Cirebon. Yakni, beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Jam operasionalnya mulai pukul 10 pagi hingga pukul 8 malam,"

Kemudian, ketentuan lainnya adalah anak-anak berusia dibawah 12 tahun serta orang tua diatas usia 70 tahun tidak diperkenankan memasuki mall dan pusat peberlanjaan.

"Karena ini adalah usia yang rentan," jelasnya.

Pengelola mall, tenant, petugas dan pengunjung harus sudah di vaksin dengan menunjukan sertifikan vaksin melalui aplikasi pedulilindungi atau menunjukan bukti fisik sertifikat vaksinnya.

Bioskop, tempat bermain anak-anak. tempat hiburan di dalam Mall maupun pusat perbelanjaan tetap di tutup.

"Kami sudah berkordinasi untuk membuat komitmen dengan para pelaku usaha Mall dan pusat perbelanjaan untuk tetap menerapkan apa yang sudah disampaikan dan menjadi kebijakan Pemerintah pusat, tapi diskresi yang disampaikan Wali Kota sebagai bagian upaya untuk bisa menggerakan ekonomi mohon dijaga," tutupnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar