Selasa, 10 Agustus 2021

Selasa, Agustus 10, 2021
Kordinasi Dinas Perhubungan Kota Cirebon dan Sat Lantas Polres Cirebon Kota membahas pelaksanaan kebijakan ganjil genap.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kebijakan pembatasan ganjil genap di masa pandemi Covid-19 di Kota Cirebon awalnya di usulkan berlaku hanya untuk kendaraan roda empat. Namun melihat situasi kondisional Kota Cirebon yang masih berada pada PPKM level 4, kebijakan tersebut diputuskan berlaku juga untuk kendaraan roda dua.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Ermawan di Gedung Setda Kota Cirebon pada Selasa, (10/8).

"Untuk roda empat dan roda dua akan dikenakan sistem ganjil genap," ungkapnya.

Untuk pelaksanaan kebijakan ganjil genap yang akan diberlakukan mulai Senin, 16 Agustus 2021 Dishub Kota Cirebon akan mulai menyiapkan segala kebutuhan di delapan ruas jalan serta 10 pos pemantauan.

Ditambahkan Sekretaris Kota Cirebon, Agus Mulyadi, untuk sosialisasi akan mulai di lakukan pada Kamis, 12 Agustus 2021.

"Uji coba akan dilakukan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 1 siang sampai 5 sore, lalu kita evaluasi," tambahnya.

Waktu pelaksanaan pembatasan ganjil genap sendiri nantinya akan berlaku setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 7 pagi hingga 5 sore.

"Pemberlakuan pembatasan ganjil genap ini nantinya akan diterapkan di delapan ruas jalan," kata Agus.

Yakni di Jalan Tuparev, Kartini, Siliwangi, Cipto, Pemuda, Pekiringan, Karanggetas dan Jalan Pasuketan.

Agus menjelaskan, dalam pembatasan ganjil genap ini ada beberapa kendaraan yang dikecualikan, yaitu kendaraan pengangkut disabilitas, ambulan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan tanda plat berwana kuning, angkutan daring roda dua dan empat, angkutan barang khusus pengakut BBM maupun BBG.

Kemudian angkutan kebutuhan pangan sehari-hari, angkutan operasional plat merah, TNI, Polri, yang memberikan pertolongan pertama, kendaraan pers dengan menunjukan identitasnya, pengangkut uang antar bank, pengisian atm dan pengawasan dari Polri, serta kendaraan tertentu dengan pengawalan dan disesuaikan dengan diskresi dari petugas kepolisian Polres Cirebon Kota.

"Nanti pelaksanaan implementasinya akan digabungan dengan pelaksanaan tindak lanjut dari Mendagri di dua periode berikutnya, jelasnya. (CB-003)