Selasa, 10 Agustus 2021

Selasa, Agustus 10, 2021
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Penetapan regulasi untuk pembatasan ganjil genap sebagai upaya pengendalian Covid-19 akan di mulai pada Senin depan tangga 16 Agustus 2021. Untuk sosialisasi akan mulai di lakukan pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi di Gedung Setda Kota Cirebon hari ini, Selasa (10/8).

"Uji coba akan dilakukan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 1 siang sampai 5 sore, lalu kita evaluasi," ungkapnya.

Waktu pelaksanaan pembatasan ganjil genap sendiri nantinya akan berlaku setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 7 pagi hingga 5 sore.

"Pemberlakuan pembatasan ganjil genap ini nantinya akan diterapkan di delapan ruas jalan," kata Agus.

Yakni di Jalan Tuparev, Kartini, Siliwangi, Cipto, Pemuda, Pekiringan, Karanggetas dan Jalan Pasuketan.

Agus menjelaskan, dalam pembatasan ganjil genap ini ada beberapa kendaraan yang dikecualikan, yaitu kendaraan pengangkut disabilitas, ambulan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan tanda plat berwana kuning, angkutan daring roda dua dan empat, angkutan barang khusus pengakut BBM maupun BBG.

Kemudian angkutan kebutuhan pangan sehari-hari, angkutan operasional plat merah, TNI, Polri, yang memberikan pertolongan pertama, kendaraan pers dengan menunjukan identitasnya, pengangkut uang antar bank, pengisian atm dan pengawasan dari Polri, serta kendaraan tertentu dengan pengawalan dan disesuaikan dengan diskresi dari petugas kepolisian Polres Cirebon Kota.

"Nanti pelaksanaan implementasinya akan digabungan dengan pelaksanaan tindak lanjut dari Mendagri di dua periode berikutnya, jelasnya. (CB-003)