Jumat, Juli 30, 2021
Calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun untuk kereta api jarak menengah/jauh akan dibatasi, berlaku mulai tanggal 29 Juli 2021.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dalam rangka meningkatkan protokol kesehatan di transportasi kereta api antar kota, serta upaya dukungan terhadap program pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. Terhitung mulai tanggal 29 Juli 2021, kepada calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun untuk kereta api jarak menengah/jauh akan dibatasi.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Manager Humas Daop 3 Cirebon, Suprapto, Kamis (29/7).

"Dengan cara harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak terkait yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dalam kondisi mendesak," ungkapnya.

Perubahan persyaratan ini menurut Suprapto sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Republik Indonesia No:58/ 2021 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dia menambahkan sejak ganggal 26 Juli 2021 kemarin, pelayanan Kereta Api Jarak Menengah/Jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, sudah bisa di akses oleh masyarakat umum dengan persyaratan protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi. Dimana kapasitas okupansi penumpangnya (load factor) untuk KA antar kota maksimum sebanyak 70% (tujuh puluh persen).

Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 selengkapnya adalah sebagai berikut :

1. Penumpang berusia di atas 18 tahun :
a. Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2x24 jam, atau Hasil Negatif dari Test rapid Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
b. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.

2. Penumpang Berusia dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan tidak perlu kartu vaksin Covid-19.

3. Penumpang dengan usia 5 - 18 ( lima - delapan belas ) tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tahap pertama, dan tetap harus menunjukan Surat Bebas Copid 19 dari Test RT –PCR atau Test rapid Antigen.

4. Penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak terkait yang menyatakan dalam perjalanan kondisi mendesak.

5. Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan ”kondisi khusus medis” yang tidak/belum divaksin Covid-19, dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan Surat bebas Covid-19 dengan hasil Negatif dari RT-PCR atau Test Rapid Antigen saja.

“Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%. Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dari KAI Daop 3 Cirebon yang selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

Persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA diantaranya :

1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
4. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M, yaitu : Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi Mobilitas, Menghindari makan bersama.
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

“Ketentuan protokol kesehatan di transportasi kereta api sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 ini, berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Diharapkan dengan kesadaran dan kedisplinan dari para pelanggan KA dalam mematuhi protokol kesehatan, kita bisa mewujudkan terciptanya transportasi KA yang aman, lancar dan nyaman,” tutup Suprapto. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar