Selasa, Juli 27, 2021
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Restoran, Kafe yang berada di ruang tertutup baik yang berada di kawasan sendiri maupun kawasan Mall boleh buka, namun belum diperbolehkan makan ditempat. Namun untuk yang berada di area terbuka diperbolehkan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon kepada Cirebonrbibin hari ini di Gedung Setda Kota Cirebon, Selasa (27/7).

"Yang terbuka itu boleh," ungkapnya.

Aturan tersebut menurut Agus bisa diterjemahkan juga bahwa untuk kafe dan restoran yang memiliki area terbuka diperbolehkan menerima makan ditempat.

"Pada prinsipnya tempat makan yang terbuka sudah boleh menerima makan ditempat," jelasanya.

Namun Agus menegaskan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kapasitas pengunjung.

"Diperbolehkan asal memiliki tempat terbuka," tegasnya.

Sementara itu, sesuai aturan yang tertulis dalam SE Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE 72-PEM pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum batas maksimal pengunjung yang ditetapkan adalah tiga orang dengan waktu makan maksimal dua puluh menit dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar