Minggu, Juli 25, 2021
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait perpanjangan PPKM Level 4 secara virtual, Minggu (25/7).

CIREBON (CIREBON BRIBIN) - Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, Pemerintah Pusat memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh presiden republik Indonesia Joko Widodo dalam keterangan persnya secara virtual malam ini, Minggu (25/7).

"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian," ungkapnya.

Penyesuaian yang dimaksud dijelaskan Presiden Jokowi adalah terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Antara lain, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul jam 15.00 WIB dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," jelasnya.

Presiden menembahkan, untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini Pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar