Jumat, Juli 02, 2021
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi memberikan keterangan terkait rencana pelaksanaan PPKM darurat di Kota Cirebon.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah Kota Cirebon secara tegas menyatakan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3 hingga 20 Juli 2021 yang juga berlaku serentak di seluruh Jawa dan Bali. Pelaksanaan PPKM darurat ini jadi merupakan upaya buntuk menekan laju pertumbuhan terkonfirmasi positif di Kota Cirebon dan daerah-daerah lainnya.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi dalam keterangan persnya kepada wartawan.

"Semoga pelaksanaan PPKM ini jadi bagian dari ikhtiar kita untuk menekan laju pertumbuhan terkonfirmasi positif di Kota Cirebon dan daerah-daerah lainnya," ungkapnya.

Terkait pelaksanaan PPKM darurat, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan para pelaku usaha tentang pembatasan kegiatan.

Agus mengatakan, dalam PPKM darurat, Mall dan Pusat Perbelanjaan akan ditutup sementara. Supermarket, Pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai jam operasional 20.00 WIB

Pelaksanaan kegiatan makan dan minuman, kafe pedagang kaki lima tetap diijinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB

"Tapi tidak melakukan pelayanan makan ditempat," jelasnya.

Kemudian Agus mengatakan, untuk tempat ibadah baik Masjid, Gereja, Mushola, Pura, Vihara akan ditutup sementara.

Fasilitas publik, tempat wisata dan area publik lainnya juga ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan ditutup sementara dan transportasi umum dibatasi 50% dari kapasitas.

Adapun untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan MICE di hotel masih diperbolehkan dengan dibatasi dihadiri maksimal 30 orang dan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Penyediaan makan minum hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang," katanya.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Bagi yang menggunakan pesawat, harus menunjukkan hasil PCR H-2 dan hasil antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya," ujarnya.

Agus menambahkan terkait pelaksanaan PPKM darurat ini Pemerintah Daerah Kota Cirebon meminta kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mematuhinya. Pengawasan pun akan tetap dilakukan guna memastikan pelaksanaan PPKM darurat ini berjalan sebagai mestinya.

"Kami akan lakukan pengawasan dan pengendalian yang didukung TNI polri," tambahnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar