Senin, Juli 26, 2021
Petugas memeriksa persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Kota Cirebon di bundaran Krucuk (Bakorwil), Senin (26/7).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Penyekatan arus lalu lintas di pintu masuk menuju Kota Cirebon tetap diberlakukan sepanjang masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama menjelaskan, empat pintu masuk ke Kota Cirebon masih di sekat untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"Seusai perintah Presiden, Instruksi Mendagri dan Kapolres bahwa tetap diberlakukan penyekatan di pintu masuk Kota Cirebon," jelasnya, Senin (26/7).

Empat titik pintu masuk Kota Cirebon tersebut berada di ring 3 yakni di Penggung, Kedawung, Bakorwil dan Kalijaga.

Penyekatan dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju mobilitas masyarakat di Kota Cirebon. Habibi mengungkapkan, seperti diketahui bersama, Kota Cirebon merupakan pusat kegiatan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning.

Lebih lanjut Habibi mengatakan, pada prinsipnya penyekatan arus lalu lintas masih sama dengan yang sebelumnya diberlakukan yakni ada sebanyak 18 titik yang di sekat.

"Bagi sektor yang dikecualikan akan tetap diijinkan melintas, ataupun bagi mereka yang bisa menunjukkan syarat-syarat untuk masuk ke Kota Cirebon," katanya

Habibi juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak agar tetap berada di rumah saja sesuai anjuran Pemerintah. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar