Minggu, Juli 25, 2021
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan keterangan pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM Level 4. Foto : tangakapan layar

CIREBON (CIREBON BRIBIN) -Meskipun Pemerintah Pusat memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang, ada beberapa penyesuaian yang memberikan angin segar bagi pelaku usaha kuliner.

Dalam keterangan persnya secara virtual hari ini, Minggu (25/7). Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB, pengunjung pun kini sudah bisa untuk kembali makan ditempat.

"Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya.

Presiden Jokowi menjelaskan, keputusan Pemerintah Pusat untuk melanjutkan PPKM Level 4 tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Karenanya ada beberapa penyesuaian dalam pelaksanaannya nanti.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial," jelasnya.

Selain warung makan, penyesuaian juga diberikan kepada pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari yang kini diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul jam 15.00 WIB.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah," katanya.

Presiden menambahkan, untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini Pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar