Pemerintah Beri Kelonggaran Bagi Warung Makan dan Lapak Jajanan

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan keterangan pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM Level 4. Foto : tangakapan layar

CIREBON (CIREBON BRIBIN) -Meskipun Pemerintah Pusat memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang, ada beberapa penyesuaian yang memberikan angin segar bagi pelaku usaha kuliner.

Dalam keterangan persnya secara virtual hari ini, Minggu (25/7). Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB, pengunjung pun kini sudah bisa untuk kembali makan ditempat.

"Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya.

Presiden Jokowi menjelaskan, keputusan Pemerintah Pusat untuk melanjutkan PPKM Level 4 tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Karenanya ada beberapa penyesuaian dalam pelaksanaannya nanti.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial," jelasnya.

Selain warung makan, penyesuaian juga diberikan kepada pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari yang kini diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul jam 15.00 WIB.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah," katanya.

Presiden menambahkan, untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini Pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait. (CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1378,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,248,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,157,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5299,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Pemerintah Beri Kelonggaran Bagi Warung Makan dan Lapak Jajanan
Pemerintah Beri Kelonggaran Bagi Warung Makan dan Lapak Jajanan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwSOoophSoKtz6N6hx1X73N2Br9-LycvLiBgSW1pkXtgU1ONYkvkZqngy67Y57cCo4fZl6ZLox9RpbJsWse5hctCOeDNa__ZwZYDZbPX20g-KEm6SpIuZb9zdi06TQPTH0fdGvbm9R8co/s1600/IMG_20210725_193654.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwSOoophSoKtz6N6hx1X73N2Br9-LycvLiBgSW1pkXtgU1ONYkvkZqngy67Y57cCo4fZl6ZLox9RpbJsWse5hctCOeDNa__ZwZYDZbPX20g-KEm6SpIuZb9zdi06TQPTH0fdGvbm9R8co/s72-c/IMG_20210725_193654.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2021/07/pemerintah-beri-kelonggaran-bagi-warung.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2021/07/pemerintah-beri-kelonggaran-bagi-warung.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content