Senin, Juli 05, 2021
Sidang bagi pelanggar PPKM darurat Kota Cirebon.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menginstruksikan agar seluruh pelanggar PPKM darurat mulai hari ini ditindak tegas sesuai dengan yang sudah tertuang dalam peraturan daerah maupun peraturan peraturan yang lebih tinggi. Baik bagi masyarakat maupun para pelaku usaha atau pertokoan.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis dalam kegiatan monitoring pelaksanaan PPKM darurat hari ini, Senin (5/7).

"Hari ini bergerak tim besar TNI polri beserta Satpol PP yang akan melakukan tindakan-tindakan untuk melakukan eksekusi terhadap pelanggaran PPKM," ungkapnya.

Azis menjelaskan, tindakan tegas yang diambil yakni sanksi, diantaranya adalah bagi yang tidak memakai masker itu akan mendapatkan denda mulai dari rp100.000 sampai ke jumlah tertentu.

Kemudian bagi toko atau pelaku usaha yang melanggar tata tertib juga akan ditindak. Toko - toko yang seharusnya tutup namun masih buka, ini akan kami segel dan akan di proses tindakan tindakan selanjutnya.

"Tindakan bagi yang melanggar tersebut sesuai dengan yang sudah ada baik itu sudah tertuang dalam peraturan daerah maupun peraturan peraturan yang lebih tinggi," jelasnya.

Dia menambahkan, tujuan diambil tindakan tegas dalam pelaksanaan PPKM darurat ini adalah untuk mengurangi warga masyarakat kota Cirebon yang terpapar Covid-19. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar