Selasa, Juli 06, 2021
Petugas dari Satpol PP Kota Cirebon memasang segel di salah satu tempat usaha yang melanggar aturan PPKM darurat. Penindakan tegas ini dilakukan mulai hari ketiga PPKM darurat setelah sebelumnya pada hari pertama dan kedua dilakukan sosialisasi.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Malam ini petugas gabungan melakukan monitoring patroli evaluasi terkait dengan tempat usaha yang masih buka terutama warung makan atau kuliner.

Beberapa tempat usaha yang masih kedapatan beroperasi melanggar waktu yang telah ditetapkan pun langsung ditindak petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP. Perlawanan sempat mewarnai jalannya penindakan, namun setelah diberikan penjelasan akhirnya semua bisa diselesaikan tanpa harus menimbulkan keributan yang lebih besar.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, memang berat bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk bisa melakukan penataan, penertiban bahkan penindakan terhadap masyarakat, tetapi pilihannya tidak ada lagi. Menurutnya, dalam rapat virtual yang dipimpin oleh Menko Marves bahwa penekanan kegiatan aktivitas minimal sampai dengan 50 persen di masing-masing kota dan saat ini hasil evaluasi yang disampaikan Kota Cirebon masih di 21 persen .

"Jadi kita harus menekan lagi pergerakan masyarakat termasuk ditambah dengan penyekatan yang dilakukan oleh polres Cirebon kota dan hari ini dan sampai dengan seterusnya kita akan melakukan patroli dan penindakan terhadap jenis-jenis usaha yang melanggar ketentuan," katanya, Senin (5/7).

Adapun terkait adanya perlawanan dari masyarakat, Agus mengatakan itu bagian dari tantangan yang harus dihadapi. Yang penting pesan kepada teman-teman jangan terpancing emosi, secara humanis.

"Karena bagaimanapun juga yang dihadapi adalah masyarakat kita. Bagaimana kemudian kita bisa melindungi masyarakat dari wabah ini dengan baik, tapi memang pasti ada perlawanan. Tapi kami harapkan mohon kesadaran masyarakat," pungkasnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar