Sabtu, Juli 03, 2021
Apel gelar pasukan gabungan di halaman Balaikota Cirebon, Sabtu (3/7).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Setiap pelanggaran selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan dikenakan sanksi. Aturan ini berlaku baik untuk masyarakat maupun pelaku usaha.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon usai apel gelar pasukan di Balaikota Cirebon hari ini, Sabtu (3/7).

"Hari Senin kita sudah mulai melakukan penindakan," ungkapnya.

Meskipun penindakan berupa sanksi administrasi baru akan diberlakukan pada Senin nanti, namun pihaknya akan tetap melakukan patroli mulai hari ini untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, pihaknya maupun TNI akan mendukung Satpol PP Kota Cirebon dalam operasi penegakan disiplin aturan PPKM darurat.

"TNI dan Polri sifatnya mendukung, memback up Satpol PP bilamana ada tindakan penegakan hukum dari masyarakat ada perlawanan. Kami akan melapisi dengan undang-undang karantina kesehatan undang-undang wabah penyakit maupun pasal yang ada di KUHP maupun peraturan undang-undang lainnya.

Dia menjelaskan, intinya masyarakat harus mengikuti instruksi Presiden RI terkait aturan PPKM darurat ini.

"Dan agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Ditempat yang sama, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengungkapkan dirinya berterima kasih atas dukungan yang diberikan dari semua pihak agar PPKM darurat di Kota Cirebon berjalan dengan sukses.

"Insya Allah 20 hari kedepan ini kita akan Kota Cirebon akan bisa terus menekan kasus Covid-19 sehingga bisa berada di jalur hijau seperti semula," ungkapnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar