Jumat, 09 Juli 2021

Jumat, Juli 09, 2021
Suasana di depan Masjid At-Taqwa siang ini, Jumat hari ini, Jumat (9/7).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Masjid At-Taqwa mengikuti anjuran Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan menghentikan sementara aktivitasnya, termasuk kegiatan Shalat Jumat. Sebagai Masjid milik Pemda Kota Cirebon, At-Taqwa tentunya akan selalu mengikuti aturan atau protokol yang telah ditetapkan.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Staf Kegiatan At-Taqwa Center, Muhammad Nur Ali kepada wartawan, Jumat (9/7)

"Satu sisi kita ini menjadi percontohan bagi Masjid lain, sebagai kiblat Masjid tertentu. Kalau At-Taqwa tidak Menyelenggarakan biasanya ada yang ikut," ungkapnya.

Meskipun di At-Taqwa tidak menyelenggarakan Shalat Jumat. Namun Ali mengatakan berdasarkan pengamatannya, masih ada Masjid-masjid lain yang tetap menyelenggarakan Shalat Jumat.


"Masjid At-Taqwa tetap mengikuti peraturan yang ada," jelasnya.

Selama masa PPKM ini, jelasnya. Semua aktivitas kegiatan dihentikan sementara baik harian, mingguan maupun lainnya ditiadakan sementara. Kecuali Shalat Rawatib atau Shalat lima waktu karena suatu kewajiban yang mutlak.

"Kita tidak bisa membendung atau memberhentikan karena merupakan suatu kewajiban yang paling utama," ujarnya.

Namun, menurutnya protokol kesehatan tetap diberlakukan.

"Para jamaah juga Selama masa PPKM ini cenderung menurun jadi tingkat kepadatan jamaah juga mulai berkurang jadi secara alamiah pun protokol kesehatan terlaksana di At-Taqwa ini," pungkasnya. (CB-003)