Jumat, Juli 02, 2021
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi memberikan keterangan terkait penerapan PPKM darurat di Kota Cirebon.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan ini dilakukan sesuai dengan apa yang menjadi Instruksi dari Pemerintah Pusat.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi melalui keterangan persnya kepada wartawan.

"Pemerintah Daerah Kota Cirebon sudah melakukan pembahasan dan mendengarkan arahan dari pemerintah pusat maupun juga pak gubernur dan Insya Allah Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan menerapkan secara utuh apa yang menjadi kebijakan PPKM darurat tersebut," ungkapnya.

Agus mengatakan, PPKM darurat sesuai instruksi pusat akan berlaku mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Terkait penerapan kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan melakukan persiapan bersama forum koordinasi pimpinan daerah termasuk juga perangkat daerah teknis lainnya.

"Sosialisasi juga akan dilakukan malam ini kepada seluruh masyarakat tentang PPKM Darurat yang akan berlaku mulai tanggal 3 pukul 00.00 WIB," pungkasnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar