Sabtu, Juli 03, 2021
Pemeriksaan kesehatan kepada calon penumpang KA di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon sebelum mendapatkan vaksin Covid-19.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan Kodim Kota Cirebon dan Detasemen Kesehatan TNI AD wilayah (Denkesyah) Cirebon Kodam III Siliwangi menyediakan fasilitas layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Cirebon Kejaksan, bagi pelanggan KA Jarak Jauh secara gratis mulai 3 Juli 2021. Jam pelayanan vaksin gratis ini dimulai dari jam 08:30 s/d 15:00 WIB, dengan tahap awal, kuota layanan tersedia 60 dosis vaksin setiap harinya.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto hari ini, Sabtu (3/7).

“Pelaksanaan vaksinasi di Stasiun Cirebon ini ditujukan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM Darurat. Fasilitas ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kodim Kota Cirebon dan Detasemen Kesehatan TNI AD wilayah (Denkesyah) Cirebon Kodam III Siliwangi atas bantuan dan kerjasamanya, sehingga layanan Vaksin gratis ini bisa terlaksana” ungkapnya.

Pada tahap awal, stasiun di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang sudah tersedia fasilitas Vaksinasi gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh, baru tersedia di Stasiun Cirebon Kejaksan.

"Secara bertahap KAI Daop 3 Cirebon akan menambah jumlah stasiun yang melayani Vaksinasi tersebut, berikut fasilitas layanan pemeriksaan Test Rapid Antigen," ujar Suprapto.

Syarat untuk menggunakan layanan Vaksin Gratis di Stasiun Cirebon Kejaksan yaitu harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

"Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan Anda, untuk menghindari keterlambatan naik Kereta Api. Kuota yang disediakan sangat terbatas setiap hari," ujar Suprapto.

Meski telah mendapat vaksin, Suprapto tetap mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.

“Vaksinasi di Stasiun Cirebon Kejaksan tersebut, diharapkan dapat membantu masyarakat yang tetap harus bepergian di masa ppkm darurat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tutup Suprapto.

Dia menambahkan, mulai 5 sampai dengan 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar