Senin, Juli 05, 2021
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dinas perdagangan Koperasi dan UKM sudah mendetailkan rincian jenis usaha apa saja yang masuk dalam sektor esensial yang bisa beroperasi selama PPKM darurat. Rincian tersebut dibuat agar tidak ada lagi silang pendapat dilapangan terkait aturan sektor usaha mana yang boleh buka atau tidak.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Cirebon di Gedung Setda hari ini, Senin (5/7).

"Di luar yang kami sebutkan, mohon kesadaran dari para pelaku usaha dan masyarakat untuk menutup usahanya," ungkapnya.

Dia menambahkan, penutupan sementara ini untuk keselamatan masyarakat secara keseluruhan.

Adapun detail rincian jenis usaha apa saja yang masuk dalam sektor esensial yang belum beroperasi selama PPKM darurat adalah sebagai berikut : 

1. Toko supermarket minimarket yang menjual sembako dan barang kebutuhan sehari-hari,

2. Toko yang menjual bahan material bangunan untuk menunjang kegiatan konstruksi,

3. Apotek, toko obat atau toko alat kesehatan,

4. Tokoh yang menjual alat-alat listrik baik lampu kabel dan sejenisnya,

5. Toko kelontong yang menjual kebutuhan rumah tangga,

6. Jasa layanan fotocopy,

7. Tokoh yang menjual makanan atau bahan makanan

8. Bengkel 

9 .toko yang menjual spare part motor atau mobil di luar aksesoris dan yang 

10. Toko yang menjual kebutuhan bayi yang meliputi makanan pendamping ASI diatas dan sejenisnya tidak termasuk pakaian dan mainan anak.

Selain 10 jenis usaha yang masih diperbolehkan dalam kondisi PPKM darurat, sekali lagi Agus memohon kesadaran masyarakat untuk menutup kegiatan usahanya.

"Apabila masih dijumpai seperti yang disampaikan tadi, mulai hari ini Satpol PP dengan dukungan TNI polri akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar