Kamis, Juli 29, 2021
Rapat paripurna tentang persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Griya Sawala, Rabu (28/7/2021).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - DPRD menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 melalui rapat paripurna tentang persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Griya Sawala, Rabu (28/7/2021).

DPRD juga mengapresiasi kinerja Pemkot Cirebon atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dengan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI.

“Kita sudah merampungkan persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Semua pembahasan sudah dirampungkan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Mohamad Handarujati Kalamullah usai rapat paripurna.

Politisi yang akrab disapa Andru itu mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD sudah menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Andru mengaku telah memberikan sejumlah catatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang telah diterima.

“Tentunya ini dalam rangka perbaikan Kota Cirebon. Memang ada beberapa yang berbeda antara laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dengan sebelumnya. Karena, pada 2020 ini pemkot telah melakukan refocusing dan sampai tujuh kali perubahan parsial,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati dan dihadiri secara langsung oleh sejumlah anggota DPRD, serta pejabat Pemkot Cirebon. Selain itu, sejumlah anggota DPRD juga menghadiri rapat melalui virtual atau dalam jaringan (daring).

Andru mengaku telah mendapatkan jawaban dari TAPD terkait catatan LHP BPK RI. “Alhamdulillah sudah disetujui menjadi peraturan daerah (perda). Nanti tinggal kita sampaikan ke gubernur untuk dievaluasi,” pungkasnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar