Kota Cirebon Miliki Perda Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Satu lagi rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Perda Kota Cirebon melalui rapat paripurna yang digelar hari ini, di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (14/6).

Perda yang baru disahkan tersebut yakni tentang Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman.

"Tadi melalui rapat paripurna, telah dilakukan persetujuan dan pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut," kata
ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati.

Dia menjelaskan raperda ini sebelumnya diajukan oleh Wali Kota Cirebon pada 3 April 2020 dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi terhadap sarana, prasarana, dan utilitas perumahan.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis

“Sesuai dengan aturan, tahapan-tahapan sudah dilakukan dan dibahas intensif antara DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah,” ungkap Affiati.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan, ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman merupakan upaya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon kepada masyarakat.

"Perda ini mengatur bagaimana pengelolaan dan tata laksana utilitas di perumahan,” katanya.

Seperti diketahui, setiap pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dapat dipakai bersama oleh penghuni kompleks perumahan. Alokasi fasum dan fasos seluas 40 persen dari perumahan.

Ada pun yang termasuk fasum dan fasos seperti saluran air, sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH), lahan yang diperuntukkan untuk ibadah, dan lainnya. Selain itu, ada pula utilitas jaringan seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), jaringan listrik, dan lainnya.

Namun belum semua fasum dan fasos yang ada di perumahan diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda).

“Padahal dengan diserahkan ke pemerintah daerah, maka akan menjamin keberlanjutan fasum dan fasos tersebut,” ungkap Azis.

Sehingga fasum dan fasos serta utilitas umum yang ada di perumahan tetap berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.

Selanjutnya perda yang telah disetujui tersebut juga mengatur bahwa pimpinan daerah, dalam hal ini Wali Kota Cirebon berhak untuk melakukan pengawasan terhadap kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan sarana dan prasarana serta utilitas umum pada perumahan.

“Perintah ini tegas diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan saya akan melaksanakannya,” tegas Azis. (CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1377,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,248,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,156,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5296,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Kota Cirebon Miliki Perda Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman
Kota Cirebon Miliki Perda Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTzuqDuH6v3hu7_obSNKZk9S7OwT9lXGzmZ9umc8L_8W69VfrOwGY_hA3Fn1iDU1D_facr3SY0jHsX9FErOU2lXj8wbFGwqZrpyLiogZKEv01Gvw2k6eBKd6z1OJdW6mf_bYCzg9eez_8/s1600/IMG-20210614-WA0053.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTzuqDuH6v3hu7_obSNKZk9S7OwT9lXGzmZ9umc8L_8W69VfrOwGY_hA3Fn1iDU1D_facr3SY0jHsX9FErOU2lXj8wbFGwqZrpyLiogZKEv01Gvw2k6eBKd6z1OJdW6mf_bYCzg9eez_8/s72-c/IMG-20210614-WA0053.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2021/06/kota-cirebon-miliki-perda-penyediaan.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2021/06/kota-cirebon-miliki-perda-penyediaan.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content