Jumat, Juni 04, 2021
Tukang becak dan ojek online di Kota Cirebon tengah menjalankan aktivitasnya dengan tetap menggunakan masker.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Setelah sebelumnya berada di dalam zona merah. Kini Kota Cirebon telah berstatus zona resiko zona oranye. Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro tetap diberlakukan.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam surat Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor : 443/SE.48 PEM Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Cirebon.

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta memperhatikan perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 dan status zona resiko sedang ( zona oranye) di Kota Cirebon," kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis melalui SE yang ditandatangani dirinya, Jumat (4/5).

Ada beberapa pengaturan pemberlakuan pembatasan antara lain kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Lalu, kegiatan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, serta jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, termasuk Alun Alun Kejaksan.

Kegiatan usaha pariwisata pada bidang usaha hiburan malam dan karaoke, bioskop, panti pijat, billiard and arena ketangkasan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 23.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aktivitas transportasi publik dilakukan pembatasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari kapasitas daya tampung penumpang.

Adapun jenis usaha atau kegiatan yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional yakni fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementrian Perindustrian, unit produksi barang ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan (pakan, pupuk, obat obatan, peralatan dan lain lain), industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotik, SPBU dan jasa akomodasi.

"Pembatasan aktivitas selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Juni sampai dengan 14 Juni 2021," pungkasnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar