Senin, Mei 24, 2021
Tim Gegana Polda Jabar menunjukkan cara kerja bom rakitan yang digunakan nelayan untuk menangkap ikan di perairan Indramayu.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Enam orang nelayan diamankan dari perairan laut Cantigi, Kabupaten Indramayu karena kedapatan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Tim Gegana Polda Jabar mengungkap bahan-bahan Yang terkandung Dalam bahan peledak yang digunakan nelayan untuk menangkap ikan di perairan Indramayu.

Pa Ops Subden 2 Jibom Den Gegana Polda Jabar, Aipda Erik Heriadi mengatakan dalam bubuk flash powder terkandung beberapa bahan-bahan.

"Antara lain belerang, potassium dan ketiga aluminium," katanya Dalam press release di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Senin (24/5).

Dia menjelaskan, bahan peledak tersebut sangat membahayakan bila meledak dalam jumlah Yang cukup besar.

Untuk ukuran bahan yang digunakan nelayan saja, menurutnya bisa menghancurkan tangan.

"Seukuran ini (1/4 botol bekas kemasan minuman probiotic) bisa menghancurkan tangan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko mengatakan seluruh tersangka ilegal fishing yang diamankan jajarannya, selanjutnya akan di sangkakan menggunakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Serta Pasal 84 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan Andaman hukuman enam tahun kurungan dan denda Rp 1,2 miliar.

"Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan ini merupakan ilegal fishing serious karena dapat menyebabkan merupakan sumber daya biota laut dan kerusakan lingkungan laut, khususnya ekosistem terumbu karang," tutupnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar