Rabu, Mei 12, 2021
Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Bulan Ramadhan dan Koordinasi Menghadapi Idul Fitri 1442 H bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara virtual, Selasa (11/5).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kegiatan ibadah di hari raya Idul Fitri tidak dilarang, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan masa kedaruratan yang saat ini masih terjadi.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., usai pelaksanaan Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Bulan Ramadhan dan Koordinasi Menghadapi Idul Fitri 1442 H secara virtual, Selasa, 11 Mei 2021.

“Kegiatan ibadah di hari raya Idul Fitri tidak dilarang,” ungkap Agus.

Hanya saja disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini tengah terjadi.

Dijelaskan Agus, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan perayaan Idul Fitri. Di Kota Cirebon, Surat Edaran (SE) Wali Kota No 450.11/42-Kesra tentang Pedoman Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M pada Saat Pandemi Covid-19 telah dikeluarkan. Surat edaran tersebut juga telah disebarkan ke seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushola di Kota Cirebon.

“Surat ini menjadi pedoman penyelenggaraan salat Idul Fitri di Kota Cirebon di masa pandemi Covid-19,” ungkap Agus.

Isi surat edaran tersebut diantaranya menyebutkan peniadaan takbir keliling untuk menghindari keramaian dan kegiatan takbiran diperkenankan dari masjid dan mushola yang pelaksanaannya dilakukan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola.

“Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ungkap Agus.

Sedangkan untuk salat Idul Fitri, untuk daerah yang tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu zona merah dan oranye, salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.

“Ini juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam lainnya,” ungkap Agus.

Sedangkan untuk ziarah kubur, masih tetap bisa dilakukan di zona resiko hijau dan kuning. Dengan mematuhi semua protokol kesehatan yang ditetapkan, Agus berharap tidak terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.

Selain memberikan arahan mengenai pelaksanaan perayaan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19, Pemda Kota Cirebon juga menyiagakan petugas kesehatan dan rumah sakit untuk mengantisipasi lonjakan kasus penderita Covid-19

“Fasilitas rumah sakit kami sudah dipersiapkan jika terjadi emergency,” ungkap Agus.

Namun sekali lagi Agus berharap tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Cirebon saat hari raya Idul Fitri. Terlebih sebagian besar wilayah di Kota Cirebon saat ini ada di zona hijau dan kuning. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar