Senin, Mei 31, 2021
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian berupa potongan besi siku.

SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Pencurian 241 besi siku tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 dapat menyebabkan kerugian besar bagi PLN Persero UPT Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Cirebon, Kombespol M. Syahduddi pada saat memimpin gelar perkara di Halaman Mako Polres Cirebon, Senin (31/5/2021).

Pasalnya, hilangnya besi tower akan mempengaruhi tidak kokohnya tower SUTT dan jika roboh, diperkirakan Kota dan Kabupaten Cirebon bahkan sampai ke Kabupaten Brebes bisa kehilangan suplai daya sebesar 600 megawatt dan menyebabkan pemadaman besar-besaran wilayah tersebut.

"Total ada 8 tower, yang mana ini menghubungkan saluran PLN dari Sunyaragi, Babakan, sampai ke Brebes Provinsi Jawa Tengah", terangnya.

Dua orang pelaku tindak pidana pencurian besi siku milik tower PLN.

Jika kejadian ini tidak segera ditangani, lanjut Syahduddi maka apabila ada kerusakan dan terjadi pemadaman listrik, PLN akan mengalami kerugian hingga mencapai 21 miliar dalam satu hari nya.

"Itu hitungan satu hari ya, kalau sampai misal perbaikan tower memakan waktu satu Minggu saja maka kerugian bisa mencapai sekitar 100 miliar lebih",.

"Tentu ini menjadi atensi besar kita semua karena PLN merupakan objek vital nasional yang keberadaannya sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat", sambungnya.

Adapun kasus ini terbongkar berawal dari inspeksi petugas internal PLN. Diketahui pada 20 Mei 2021, petugas yang memeriksa tower mendapati beberapa besi siku yang hilang.

Kemudian kasus ini dilaporkan pada 24 Mei 2021 dan petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi, juga mengumpulkan petunjuk.

Dari proses penyelidikan, Kapolres Cirebon berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku, GT (24) dan IS (29) beserta barang bukti berupa rangkaian besi siku, uang tunai hasil penjualan barang curian senilai Rp 310.000, 2 buah kunci pas dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan operasi kejahatan.

Ke dua pelaku yang merupakan buruh serabutan itu mengaku, menjual besi siku ke pengepul rongsok di daerah Pegambiran dengan harga 4.800 rupiah per satu kilonya.

Akibat kejadian ini pihak PLN Persero UPT Cirebon mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (CB-004)

0 comments:

Posting Komentar