Rabu, Mei 19, 2021
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Semua perizinan di Kota Cirebon saat ini bisa diajukan secara online. Hanya saja, masih terkendala dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kota Cirebon belum terintegrasi dalam perizinan tersebut, sehingga masih harus menggunakan mekanisme rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) khususnya untuk zona yang belum jelas peruntukannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon terus melakukan upaya peningkatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi calon investor.  

“Mudah-mudahan RDTR pada semester pertama ini sudah bisa selesai,” ungkap Agus.  

Jika RDTR Kota Cirebon telah selesai semester pertama, maka akan langsung terintegrasi dengan perizinan terpadu atau OSS berbasis pendekatan risiko (OSS-RBA). 

“Ini akan semakin mempermudah pelaku usaha memperoleh perizinan di Kota Cirebon,” ungkap Agus.

Nantinya setiap calon investor bisa melihat langsung secara online zonasi yang diperbolehkan untuk berinvestasi hingga jenis investasi yang diizinkan di zonasi itu di bidang apa.

“Jadi sudah jelas peruntukannya sehingga mereka tidak perlu datang secara langsung,” ungkap Agus.

Dia menambahkan, dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada para calon investor. Pemda Kota Cirebon juga melakukan upgrading atau peningkatan pada sumber daya manusia (SDM) melalui bimbingan teknis, sosialisai pun gencar dilakukan.

“Sehingga pelayanan perizinan memang semakin dipermudah,” pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar