Senin, Mei 24, 2021
Press release pengungkapan kasus ilegel fishing di perairan Indramayu di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Senin (24/5).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sebanyak enam orang nelayan diamankan petugas Ditpolairud Polda Jabar dari perairan Indramayu karena kedapatan melakukan tindakan ilegal fishing.

Dijelaskan Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, enam orang nelayan tersebut kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

"Enam orang diamankan dari perairan laut Cantigi, Kabupaten Indramayu pada Rabu, 19 Mei kemarin," jelasnya Dalam press release hari ini di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Senin (24/5).

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko menjelaskan modus operandi para tersangka.

Dia mengatakan, bersama ke enam tersangkan turut diamankan barang bukti berupa bahan peledak, handphone, dua unit kapal, genset, lampu dan beberapa barang lainnya.

Dalam modus operandinya, ke enam tersangka sebelumnya menyiapkan bahan peledak dan alat pendukung lainnya. Selanjutnya menggunakan kapal perikanan mereka berlayar menuju bagang kemudian merakit bahan peledak.

"Setelah siap pakai, barulah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tersebut," katanya.

Seluruh tersangka selanjutnya akan di sangkakan menggunakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Serta Pasal 84 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan dan denda Rp 1,2 miliar.

"Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan ini merupakan ilegal fishing serius karena dapat menyebabkan merupakan sumber daya biota laut dan kerusakan lingkungan laut, khususnya ekosistem terumbu karang," tutupnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar