Selasa, Mei 18, 2021
Penumpang KA Jarak Jauh Reguler tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu tanggal 18 hingga 24 Mei 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh Regulernya bagi masyarakat umum ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 70 KA jarak jauh perhari.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Suprapto mengungkapkan, tiket KA jarak jauh sudah dapat dipesan oleh masyarakat.

"Pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," kata Suprapto, Selasa (18/6).

Adapun 70 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler yang beroperasi pada masa pengetatan Pasca Mudik Idul Fitri 1442 H tersebut diantaranya: 37 KA ke arah Jakarta, 11 KA ke arah Surabaya, 5 KA ke arah Malang, 5 KA ke arah Yogyakarta, 5 KA ke arah Semarang, 3 KA ke arah Kutoarjo, 2 KA ke Blitar, 1 KA ke Bandung dan 1 KA ke Jombang.

Pelanggan KA Jarak Jauh Reguler pada masa pengetatan paska Idul Fitri 1442 H ini, dijelaskan Suprapto tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.

"Berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," jelasnya.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85 ribu dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30 ribu di 3 stasiun yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.

Suprapto menambahkan, mulai hari ini calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25%. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100%. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan.

"PT KAI Daop 3 Cirebon mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik ini. Dengan kerjasama dan kesadaran untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara konsisten serta disiplin, mari kita dukung upaya pemerintah dalam program untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Suprapto. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar