Selasa, Mei 11, 2021
Melalui Gerakan Cinta Zakat yang dimulai di lingkungan ASN di Kota Cirebon, diharapkan bisa mendorong mereka sebagai teladan dalam pembayaran zakat.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Melalui Gerakan Cinta Zakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon berupaya memfasilitasi penyaluran zakat untuk masyarakat. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta menjadi teladan dalam pembayaran zakat.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., dalam kegiatan Gerakan Cinta Zakat di Lingkungan Pemda Kota Cirebon, Senin, 10 Mei 2021.

“Pemda Kota Cirebon selalu berupaya untuk memfasilitasi penyaluran zakat bagi masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Azis.

Terutama melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga resmi yang dibentuk pemerintah.

Melalui Gerakan Cinta Zakat yang dimulai di lingkungan ASN di Kota Cirebon, diharapkan bisa mendorong mereka sebagai teladan dalam pembayaran zakat.

“Banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan berzakat,” ungkap Azis.

Terutama dalam penuntasan kemiskinan, menangani berbagai musibah dan bencana, serta menuntaskan program berkelanjutan.

Untuk zakat fitrah, berdasarkan surat edaran Baznas Prov Jabar No. 28/Baznas-Jabar/VI/2021, besaran zakat fitrah yaitu sebesar 2,5 kg beras yang dimakan sehari, sedangkan untuk Kota Cirebon ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp 37 ribu.

Sementara itu, Sekda Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan target utama dari Gerakan Cinta Zakat yaitu umat muslim menyadari bahwa zakat menjadi bagian yang sifatnya wajib menurut syariat.

“Sedangkan kami dari Pemda Kota Cirebon ingin memberikan teladan kepemimpinan, yaitu kami menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui Baznas,” ungkap Agus.

Di masa yang serba digital ini, pelayanan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) juga dipermudah.

“Pembayaran zakat sekarang bisa melalui rumah, terutama setelah kita tahu berapa besaran ZIS yang harus dibayarkan,” ungkap Agus.

Tidak hanya itu, disediakan pula saluran untuk bertanya sehingga mempermudah masyarakat untuk mengetahui berapa zakat yang harus mereka bayarkan.

Menyinggung tentang Peraturan Wali Kota Cirebon No 8 tahun 2019 tentang Pengumpulan Zakat, Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, menurut Agus diakui baru sekitar 30 persen ASN yang menyalurkan ZIS di Baznas.

“Sifatnya memang baru sebatas imbauan,” ungkap Agus.

Namun kedepannya direncanakan zakat menjadi bagian yang harus dipenuhi sebelum pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Jadi zakatnya dulu ditunaikan, baru TPP dipindahbukukan,” ungkap Agus.

Kalau itu diterapkan, maka 100 persen target zakat bisa tercapai.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cirebon, M. Taufik, S.Ag., menjelaskan, sejak 2016 hingga April 2021, penerimaan zakat infak dan sedekah Baznas Kota Cirebon mencapai 14.033.970.532, sedangkan untuk penerimaan ZIS ASN baru 30 persen dari ASN yang menyetorkan ZIS-nya ke Baznas.

“Baznas Kota Cirebon juga telah menyalurkan sebanyak lebih dari 13,8 miliar kepada 78.963 jiwa atau mustahik di Kota Cirebon,” ungkap Taufik. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar