Kamis, 08 April 2021

Kamis, April 08, 2021
Masyarakat yang memiliki keluhan terkait layanan publik bisa melapor melalui website www.lapor.go.id.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dari seluruh kabupaten - kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar), kota Cirebon terbaik dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) serta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, Rabu (7/4).

Dia menuturkan beberapa hari lalu dirinya diundang untuk melakukan rapat terkait dengan percepatan penanganan LAPOR di Jabar.

“Hasil rapat kemarin, Pemprov Jabar menyatakan kita masuk kategori sangat responsif untuk layanan aspirasi pengaduan online rakyat tersebut,” tuturnya.

Dinyatakan terbaik karena semua laporan ditindaklanjuti oleh Pemda Kota Cirebon. Pada 2020 lalu tercatat ada 134 laporan yang masuk melalui sejumlah kanal yang sudah disiapkan.

“Semuanya sudah ditindaklanjuti,” ungkap Ma’ruf.

Namun bukan berarti pekerjaan rumah selesai, karena menurutnya pekerjaan rumah semakin banyak.

"Salah satunya yaitu bagaimana laporan yang masuk itu segera ditindaklanjuti dan masyarakat puas dengan tindaklanjut tersebut," tegasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Layanan tersebut berfungsi sebagai wadah penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. Layanan tersebut dibuat untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Sehingga masyarakat memiliki satu saluran untuk pengaduan secara nasional.

Masyarakat yang memiliki keluhan terkait layanan publik bisa melapor melalui website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). LAPOR juga telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden No 76 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 tahun 2015. Masyarakat yang menyampaikan keluhan juga dirahasiakan identitasnya. (CB-003)