Begini Perhitungan THR Bila Masa Kerja Kurang Dari 12 Bulan

Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon. Foto : Ist

KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Tunjangan Hari Raya (THR), adalah hak bagi pekerja berupa uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan.

Di Kota Cirebon, pelaksanakan pembayaran THR akan diatur melalui surat edaran Wali Kota yang rencananya akan mulai disebarkan pada pekan ini.

“Mulai pekan depan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan ini akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Kota Cirebon,” tutur Kepala Disnaker Kota Cirebon, Abdullah Syukur pada Jumat (23/4).

Syukur berharap, agar perusahaan patuh terhadap hal yang nantinya akan disebutkan dalam surat tersebut.

Menurutnya, salah satu poin dalam surat edaran nanti menyatakan perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, diberikan ketentuan untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan

“Dialog ini dilakukan secara kekeluargaan dengan itikad baik, kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR, sesuai dalam perundang-undangan disebutkan jika pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, kalau perusahaan terdampak Covid-19 boleh lewat H-7 asal jangan dibayarkan setelah Lebaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan pun harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu.

“Bukti ketidakmampuan perusahaan tersebut berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” katanya.

Ditambahkan Kasie Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, poin lainnya dalam surat edaran Wali Kota terkait THR tersebut sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Di mana perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, THR juga harus diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap),” ungkapnya.

Adapun besaran THR yang diberikan yaitu bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

“Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah,” ujarnya. (CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1378,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,248,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,157,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5299,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Begini Perhitungan THR Bila Masa Kerja Kurang Dari 12 Bulan
Begini Perhitungan THR Bila Masa Kerja Kurang Dari 12 Bulan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOI0c3mjMyL2T3LLES0asHygY2DfqNKTMzVa3VrM11vO8roIQ5m_FuuyIykznwJmL3yH8td4H8jDQLfePRi0Zj5-HSbmSx0NdeRCgJy1Vnth6LcaXFsyTI0V4PMN56AImBBcW0dK9RbG8/s1600/WhatsApp-Image-2021-04-23-at-18.29.32.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOI0c3mjMyL2T3LLES0asHygY2DfqNKTMzVa3VrM11vO8roIQ5m_FuuyIykznwJmL3yH8td4H8jDQLfePRi0Zj5-HSbmSx0NdeRCgJy1Vnth6LcaXFsyTI0V4PMN56AImBBcW0dK9RbG8/s72-c/WhatsApp-Image-2021-04-23-at-18.29.32.jpeg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2021/04/begini-perhitungan-thr-bila-masa-kerja.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2021/04/begini-perhitungan-thr-bila-masa-kerja.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content