Selasa, April 27, 2021
Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon. Foto : Ist

KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Tunjangan Hari Raya (THR), adalah hak bagi pekerja berupa uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan.

Di Kota Cirebon, pelaksanakan pembayaran THR akan diatur melalui surat edaran Wali Kota yang rencananya akan mulai disebarkan pada pekan ini.

“Mulai pekan depan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan ini akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Kota Cirebon,” tutur Kepala Disnaker Kota Cirebon, Abdullah Syukur pada Jumat (23/4).

Syukur berharap, agar perusahaan patuh terhadap hal yang nantinya akan disebutkan dalam surat tersebut.

Menurutnya, salah satu poin dalam surat edaran nanti menyatakan perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, diberikan ketentuan untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan

“Dialog ini dilakukan secara kekeluargaan dengan itikad baik, kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR, sesuai dalam perundang-undangan disebutkan jika pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, kalau perusahaan terdampak Covid-19 boleh lewat H-7 asal jangan dibayarkan setelah Lebaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan pun harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu.

“Bukti ketidakmampuan perusahaan tersebut berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” katanya.

Ditambahkan Kasie Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, poin lainnya dalam surat edaran Wali Kota terkait THR tersebut sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Di mana perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, THR juga harus diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap),” ungkapnya.

Adapun besaran THR yang diberikan yaitu bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

“Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah,” ujarnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar