Kamis, April 01, 2021
Perubahan aturan baru masa berlaku tes GeNose C19 menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Bagi para Pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan dapat menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Dalam aturan sebelumnya, berlaku dari pengambilan sample sejak kurun waktu 3 x 24 jam.

Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.

"Aturan baru tersebut berlaku mulai hari ini,tanggal 1 April 2021," katanya, Kamis (1/4).

Sedangkan bagi para pelanggan KA yang persyaratan bebas Covid-19 menggunakan dari hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Saat ini di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon telah terdapat 3 layanan Tes GeNose C-19, diantaranya adalah Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.

Secara nasional, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 44 stasiun.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

"KAI masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 44 stasiun," ujarnya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Suprapto menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu berkomitmen di dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan. Hal ini sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutup Suprapto. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar