Senin, Februari 01, 2021
Operasi yustisi digelar menindaklanjuti penerapan PPKM tahap kedua yang berlaku hingga 8 Februari 2021.

KEDAWUNG (CIREBON BRIBIN) - Polsek Kedawung bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi guna membubarkan warga yang kedapatan berkumpul pada Jumat (29/01).

Operasi ini dilakukan untuk melaksanakan PPKM tahap 2 yang dimulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan akan terus dilakukan setiap hari.

Penerapan PPKM dalam rangka menekan laju perkembangan Covid-19.

Menurut hasil pantauan, polisi dan satpol PP melakukan operasi ini mulai pukul 22.00 malam di sekitaran Jalan Tuparev - Kedawung menyisir ke tempat makan siap saji, jalanan kota hingga sejumlah hotel.

Operasi ini digelar sebagai upaya penekanan kasus Covid-19 agar tidak semakin menyebar dengan tetap mengutamakan kegiatan dirumah dan tidak berkumpul di tempat ramai.(Indah Ismaya-Magang)

0 comments:

Posting Komentar