Sabtu, Februari 06, 2021
Kenaikan harga rokok beragam karena tidak semua harga rokok naik. Bahkan ada rokok yang sudah naik dari bulan Januari.

MUNDU (CIREBON BRIBIN) - Per 1 Februari 2021 harga rokok naik. Hal ini di sebabkan karena ada perbaruan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok mencapai 12,5 persen.

Aturan ini terkait tarif baru cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Kenaikan harga rokok beragam karena tidak semua harga rokok naik. Bahkan ada rokok yang sudah naik dari bulan Januari.

Salah satu penjual rokok di daerah Pamengkang, Kabupaten Cirebon, Sri Mulyani, mengaku sebelumnya kaget dengan kenaikan tarif rokok ini. Pasalnya, dia belum mengetahui bahwa tarif rokok sudah naik dan baru mengetahui setelah melihat nota penjualan yang menunjukkan harga yang berbeda dari sebelumnya.

"Sebetulnya belum tahu kalo harga (rokok) naik. Tapi pas liat nota belanja baru tahu kalau sebagian rokok ada yang naik, terus sales juga bilang sih kalau ada yang naik," tutur wanita yang sudah 5 tahun menjual rokok ini.

Ada beberapa merk rokok yang naik seperti Sampurna, Marlboro dan ada beberapa merk yang sudah naik lebih dulu.

"Naiknya rata-rata seribu perbungkus. Kaya contohnya rokok sunmild tadinya harga Rp. 221.000 sekarang jadi Rp. 234.000 persepuluh bungkus," tambahnya.

Sri sendiri mau tidak mau menaikan harga rokok dari beberapa merk tersebut walaupun tidak terlalu tinggi dari harga jual sebelumnya.

Sri juga mengatakan bahwa kenaikan harga rokok ini sangat berdampak pada penjualan. Karena itu ada beberapa merk rokok yang penjualannya menurun bahkan menjadi kurang laku.

"Saya juga naikin beberapa (harga) rokok, tapi ada juga yang gak saya naikin karna masih ada untungnya. Kalau yang naik (harga rokok) itu dampaknya jadi bikin ga laku," pungkasnya.(Indah Ismaya - Magang)

0 comments:

Posting Komentar