Selasa, Februari 23, 2021
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Guna menjaga agar roda perekonomian tetap berputar namun bisa menekan laju penyebaran Covid-19. Pemerintah telah mengubah strategi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. PPKM berbasis mikro juga diterapkan di Kota Cirebon.

Melalui payung Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, maka dibentuklah posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Yang perlu dipikirkan, bagaimana menyederhanakan bentuk pelaporan perkembangan Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT),” ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, Selasa (23/2).

Laporan perkembangan Covid-19 dibutuhkan setiap hari untuk bisa memudahkan pemantauan serta mengambil kebijakan terkait perkembangan pandemi Covid-19.

Namun menurut Ma’ruf pelaporan juga harus disederhanakan sehingga memudahkan ketua RT. Untuk itu DKIS Kota Cirebon meluncurkan aplikasi Jaga Warga. Aplikasi tersebut memiliki fitur warna hijau, kuning, oranye dan merah yang mencerminkan warna-warna zona resiko penyebaran Covid-19.

Fitur warna hijau mencerminkan Zona Hijau yaitu tidak ada kasus Covid-19 di RT tersebut atau tidak ada rumah di lingkungan tersebut yang anggota keluarganya terpapar Covid-19. Zona Kuning jika ada 1 sampai dengan 5 rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19, Zona Oranye jika ada 6 hingga 10 rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19. Sedangkan Zona Merah jika lebih dari 10 rumah di lingkungan tersebut yang anggota keluarganya terpapar Covid-19.

“Klasifikasi tersebut mengacu pada Imendagri Nomor 03 Tahun 2021,” ungkap Ma’ruf.

Nantinya setiap ketua RT tinggal memilih fitur warna zonasi resiko di smartphone mereka.

“Kalau tidak ada rumah dengan anggota keluarga terpapar Covid-19, tinggal memilih fitur warna hijau,” ungkap Ma’ruf.

Aplikasi Jaga Warga juga dilengkapi dengan skenario pengendalian. Jika masuk Zona Merah, dijelaskan langkah yang harus dilakukan. Mulai dari isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, tidak berkumpul lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial, pelacakan kontak erat, membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya (kecuali esensial).

Melalui aplikasi Jaga Warga bisa memudahkan ketua RT memberikan laporan setiap hari dengan meminimalkan kontak erat.

“Juga mempermudah Pemda Kota Cirebon melakukan pengawasan dan mendapatkan laporan setiap hari,” ungkap Ma’ruf.

Bimbingan teknis (Bimtek) untuk penggunaan aplikasi ini juga telah dilakukan di tingkat kelurahan yang selanjutnya diteruskan ke RW dan RT. Aplikasi ini juga terhubung dengan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Cirebon (Pikocir) pada website covid-19.cirebonkota.go.id, sehingga update perkembangan Covid-19 di Kota Cirebon bisa termonitor secara realtime.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar