Senin, Januari 25, 2021
Komisi III DPRD Kota Cirebon mengadakan rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon dan Kepala Bagian Hukum Kota Cirebon, Jumat (22/1).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Komisi III DPRD Kota Cirebon mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Cirebon dalam merealisasikan peningkatan Universal Health Coverage (UHC). Penambahan jumlah warga yang iuran jaminan kesehatannya ditanggung APBD sudah ditetapkan melalui Keputusan Walikota (Kepwal) Cirebon.

Dalam Kepwal dengan Nomor 400/Kep.47-DINKES/2021 tentang Penetapan Jumlah Penduduk Kota Cirebon yang Didaftarkan Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) disebutkan, sebanyak 107.248 warga Kota Cirebon akan mendapatkan bantuan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, dalam Kepwal Nomor 440/Kep.393-DINKES/2017 ditetapkan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD Kota Cirebon sebanyak 87.248 jiwa. Artinya, kuota kepesertaan JKN KIS yang dibiayai APBD pada tahun ini bertambah 20 ribu jiwa.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas terbitnya Keputusan Walikota Cirebon yang mengatur penambahan UHC BPJS Kesehatan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD, dr Tresnawaty SpB, Jumat (22/1) di Griya Sawala gedung DPRD.

Tresna mengatakan, pihaknya mengawal sekaligus mendorong peningkatan UHC BPJS Kesehatan sejak beberapa bulan lalu. Pembahasan sudah dilakukan sejak tahun lalu. Hingga akhirnya disepakati bahwa tahun ini ada penambahan jumlah PBI.

“Penambahan 20 ribu kuota itu untuk mengatasi warga yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Termasuk juga kepesertaan yang menunggak pada kelas 2 dan 3, mereka bisa migrasi menjadi PBI di kelas 3,” jelas Tresna.

Oleh karena regulasinya sudah diterbitkan, Tresna meminta kepada Pemkot Cirebon untuk menyederhanakan birokrasi bagi warga yang ingin menjadi PBI BPJS Kesehatan kelas 3. Baik yang baru akan daftar maupun mereka yang hendak migrasi karena menunggak iuran.

“Sekarang prinsipnya, siapapun warga Kota Cirebon bisa menjadi PBI, asalkan mau di kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3. Maka kami minta untuk persyaratannya disederhanakan. Yang jelas, KTP dan KK berstatus warga Kota Cirebon,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr H Edy Sugiarto MKes mengatakan, pada tahun ini telah ditetapkan penambahan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga Kota Cirebon yang iurannya ditanggung APBD.

“Alhamdulillah Pak Wali sudah menerbitkan Kepwal yang mengatur hal itu. Nanti dalam pelaksanaannya juga kita tetap libatkan Komisi III untuk mengawasi sebagaimana fungsinya,” kata Edy.

Dengan penambahan tersebut, Kota Cirebon berhasil mencapai 100 persen UHC BPJS Kesehatan. Sedangkan anggaran yang disediakan untuk membiayai program tersebut sekitar Rp30,3 miliar. Dialokasikan dalam APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2021.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar