Jumat, Januari 08, 2021
Rapat evaluasi penanganan covid - 19 Kabupaten Cirebon di Pendopo Bupati, Jumat (8/1).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN)– Sebagai daerah yang termasuk dalam zona merah, Kabupaten Cirebon akan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah kebijakan pun akan diberlakukan dalam oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"Pelaksanaannya mulai tanggal 11 hingga 25 Januari," ungkap Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Jumat (8/1).

Dia menjelaskan, terkait pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon, satuan gugus tugas akan terjun langsung ke masyarakat.

"Untuk mendisiplinkan protokol kesehatan dan melakukan pemberitahuan kepada masyarakat," jelasnya.

Ditempat yang sama, Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengatakan, pelaksanaan PPKM akan mengikuti aturan seperti yang tercantum dalam instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2021.

"Seperti instruksi menteri dalam negeri, WFH diperbanyak sampai 70 persen," katanya.

Dia menambahkan, kebijakan yang akan diberlakukan Pemkab Cirebon kurang lebih akan sama seperti PSBB kemarin.

"Mall dibatasi sampai pukul 7 malam, pasar- pasar juga diatur, fungsi sosial dan budaya di atur juga dan sekolah ditutup, tidak melakukan tatap muka dulu," tambahnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar