Pengunjung Objek Wisata di Kota Cirebon Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah Kota Cirebon mewajibkan pengunjung objek wisata di Kota Cirebon untuk menunjukkan keterangan hasil negatif uji rapid test antigen. Aturan itu berlaku untuk pengunjung di atas usia 12 tahun.

Hal tersebut seperti yang tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 443/SE.94-ADM.PEM-UM tentang perubahan atas surat edaran walikota Cirebon nomor 443/89-ADM Pem-Um tentang pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat pada momen pergantian tahun baru 2001 di Kota Cirebon.

SE tersebut ditandatangani oleh walikota Cirebon Nasrudin Azis dan dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020.

Pemerintah daerah Kota Cirebon melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata antara lain pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

"Mewajibkan pengunjung di atas usia 12 tahun untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau reserved transcriptae polymerase chain reaction (RT-PCR) yang dikeluarkan paling lama 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan," kata Wali Kota dalam SE yang diterima Cirebonbribin, Jumat (25/12).

Aturan yang dikeluarkan Pemda Kota Cirebon ini merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 204/KPG.03.05/HUKAM tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 202/KPG.03.05/HUKAM tanggal 21 Desember 2020 tentang larangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa.

Adapun aturan lain yang terdapat dalam SE Wali Kota Cirebon diantaranya melarang segala bentuk aktivitas atau kegiatan perayaan tahun baru 2021 baik di tempat tertutup maupun di tempat terbuka termasuk segala bentuk aktivitas atau kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa

Membatasi aktivitas kegiatan usaha perdagangan dan jasa pada malam pergantian tahun baru 2021 sampai dengan pukul 20.00 WIB

Jenis aktivitas atau kegiatan yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional antara lain fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian, unit produksi barang ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, industri mikro dan kecil rumah potong hewan, apotek,  SPBU dan jasa penyedia akomodasi khusus untuk penerimaan tamu menginap.

Membatasi aktivitas kegiatan masyarakat luar rumah pada malam pergantian tahun baru 2021 sampai dengan pukul 20.00 WIB.(CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1377,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,248,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,156,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5296,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Pengunjung Objek Wisata di Kota Cirebon Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Pengunjung Objek Wisata di Kota Cirebon Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgselcY61-9f6SSSu0k2ZmeqXMxWW4Ol4Xh6GDtHHpKfQDeMVHEpuOqKeH-E1Q41DpyrdVkvow-0zFEmkDJI8HblIp7JCJBco74gkbj9MTSdeKRsTrM6aJKM0wrsZ3l1tODp6ovq5Ac3JA/s1600/IMG_20201216_105452.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgselcY61-9f6SSSu0k2ZmeqXMxWW4Ol4Xh6GDtHHpKfQDeMVHEpuOqKeH-E1Q41DpyrdVkvow-0zFEmkDJI8HblIp7JCJBco74gkbj9MTSdeKRsTrM6aJKM0wrsZ3l1tODp6ovq5Ac3JA/s72-c/IMG_20201216_105452.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2020/12/pengunjung-objek-wisata-di-kota-cirebon.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2020/12/pengunjung-objek-wisata-di-kota-cirebon.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content