Aturan ini seperti yang tertulis di dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 443/SE.94-ADM.PEM-UM tentang perubahan atas surat edaran walikota Cirebon nomor 443/89-ADM Pem-Um tentang pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat pada momen pergantian tahun baru 2001 di Kota Cirebon.
Menanggapi aturan baru tersebut, Pengelola Objek wisata Taman Air Goa Sunyaragi, Ajat Sudrajat, mengatakan aturan tersebut dirasa kurang tepat dan berpotensi mengurangi jumlah kunjungan wisatawan.
"Terlalu memberatkan bagi pengunjung, kalau sampai di berlakukan pengunjung tidak akan mau datang," katanya saat dihubungi CirebonBribin via telepon.
Dia mengungkapkan, harga tiket masuk ke Goa Sunyaragi yang hanya Rp 15 ribu sedangkan harga rapid test antigen bisa mencapai Rp 200 ribuan.
"Itu untuk satu orang, bila satu keluarga ada tiga sampai empat atau lima orang bagaimana. Berapa biaya yang harus disiapkan?," ungkapnya.
Karena itu, Dia meminta agar aturan ini di pikirkan ulang, dicari solusi yang lebih baik.
"Kami sadar ini upaya Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid - 19, tapi kalau kunjungan wisatawan turun, ini juga berpengaruh terhadap kami. Bagaimanapun kami juga salah satu penyumbang pemasukan daerah, jadi kiranya kami mohon ada solusi terbaik," ujarnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum memberlakukan aturan tersebut meskipun sudah menerima SE dari Wali Kota.
"Alasannya jelas, kalau itu diberlakukan tidak ada pengunjung yang akan datang," tambahnya.(CB-003)
Informasi lainnya :