![]() |
Calon penumpang KA wajib menyertakan hasil rapid Antigen selama moment Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021. |
Sedangkan penumpang yang di berangkatkan melalui catatan reservasi ada sebanyak 15.330 penumpang.
"Data tersebut diambil dari seluruh stasiun Daop 3 Cirebon hingga pukul 10 pagi hari ini," katanya, Kamis (24/12).
Dia mengingatkan kepada seluruh calon penumpang, demi menghindari resiko tertinggal KA agar melakukan rapid Antigen di Stasiun, paling lama H-1 sebelum tanggal keberangkatan.
Calon pengguna dihimbau agar menyiapkan rentang waktu yang cukup jika tetap akan melakukan rapid Antigen pada hari yang sama dengan hari keberangkatan.
"Tidak disarankan datang 3 jam sebelum keberangkatan mengingat antrian Rapid Antigen di Stasiun cukup padat," ungkap Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Kamis (24/12).
Dia menjelaskan, aturan mengenai calon penumpang KA menyertakan hasil rapid Antigen selama moment Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, sebelumnya sudah di keluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).(CB-003)
Informasi lainnya :