Rabu, 18 November 2020

Rabu, November 18, 2020

Rapat pleno penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2021 di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Rabu (18/11).

KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Tahun depan, UMK Kota Cirebon di usulkan naik sebanyak 2,33 persen atau Rp 51. 714. Sehingga besaran UMK Kota Cirebon tahun 2021 menjadi Rp. 2.271.210.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Abdullah Syukur, usulan kenaikan ini didapati dari hasil rapat pleno yang digelar hari ini bersama Apindo, SPSI dan Akademisi di aula Disnaker Kota Cirebon, Rabu (18/11).

Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Cirebon.

"Dari Wali Kota kemudian di usulkan ke Gubernur Jawa Barat. Karena yang menentukan nanti adalah Gubernur" katanya.

Rapat pleno tersebut di akui Syukur sempat berjalan alot, hal ini karena hasil yang dikeluarkan harus benar-benar mewakili kedua belah pihak. Baik pengusaha maupun pekerja atau buruh.

"Pasti ada dinamika, hadirnya kami disini untuk memfasilitasi keduanya," jelasnya.

Dia menambahkan, besaran angka yang di hasilkan dalam rapat pleno hari ini di dapati dari perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan atas itikad baik semua pihak.

"Akhirnya bisa ditentukan kenaikan sebesar itu," tambahnya.(CB-003)