Selasa, November 24, 2020


Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati menandatangani dokumen Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021, Senin (23/11).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, dokumen Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 segera dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat.

Dia juga mengungkapkan, mulai 2021, akan disisihkan anggaran untuk pemilihan umum kepala daerah di Kota Cirebon.

“Sesuai setelah persetujuan bersama ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan segera disampaikan ke Gubernur Jabar,” ungkap Eti usai pelaksanaan Rapat Paripurna Kota Cirebon dalam rangka Persetujuan terhadap RAPBD tahun anggaran 2021, Raperda tentang Dana Cadangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2024 dan Propemperda tahun 2021 di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (23/11).

Eti menuturkan, RAPBD Kota Cirebon tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan segera dibawa ke Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Selanjutnya Gubernur Jawa Barat yang akan melakukan evaluasi terhadap RAPBD sesuai dengan amanat dari peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2018.

“Kami berharap semoga tahapan selanjutnya hingga dengan penetapan APBD dapat berjalan lancar,” ungkap Eti. Sehingga APBD tahun anggaran 2021 dapat ditetapkan tepat waktu sebelum tahun anggaran 2020 berakhir. Yang berarti, pelaksanaan program kegiatan yang dibiayai dari APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2021 bisa berjalan efektif sejak awal tahun anggaran.

Ada pun komposisi rancangan APBD tahun anggaran 2021 yang telah disetujui yaitu pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.434.738.075.240,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp 1.449.838.480.240,00. Selain itu ada pula pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang direncanakan, pengeluaran pembiayaan sehingga diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 15.100.405.000,00 untuk menutup defisit.

Pada RAPBD 2021 juga dialokasikan dana cadangan pilkada. “Sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 disebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Eti.

Untuk pendanaan kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2024 sesuai dengan usulan dari KPU dan Bawaslu total anggaran Rp 29.944.581.600 dengan skema dana untuk KPU sebesar Rp 25.244.581.600 dan dana untuk Bawaslu sebesar Rp 4.700.000.000. Untuk penyediaan dana pilkada 2024 dibebankan pada APBD tahun 2021 sebesar Rp 9,9 miliar, APBD tahun 2022 sebesar Rp 15 miliar dan APBD 2023 sebesar Rp 5 miliar.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar