Selasa, November 03, 2020


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, AP (memegang mikrofon), selain kabar baik mengenai Perda yang menaungi program smart city di Kota Cirebon, tahun ini Kota Cirebon juga menjadi obyek penelitian dan evaluasi program smart city.

KEDAWUNG (CIREBON BRIBIN) - Kota Cirebon segera miliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai smart city. Keberadaan perda diharapkan bisa menjadi payung hukum pelaksanaan program smart city di Kota Cirebon.

“Alhamdulillah kami didukung oleh teman-teman di DPRD Kota Cirebon sehingga untuk program smart city ini akan dipayungi oleh Perda,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, AP., usai pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Aspirasi Daerah, Tingkat Pengetahuan Mengenai Smart City di Kota Cirebon, Selasa, 3 November 2020.

Bahkan naskah akademiknya juga sudah ada dan menurut Ma’ruf, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi, M.Si., juga telah menyampaikan akan mendorong agar perda tersebut segera ditetapkan.

Selain kabar baik mengenai Perda yang menaungi program smart city di Kota Cirebon, tahun ini Kota Cirebon juga menjadi obyek penelitian dan evaluasi program smart city.

“Sejak 2019 lalu kami sudah mengajukan ke Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kominfo agar Kota Cirebon dijadikan penelitian terkait dengan tingkat pengetahuan tentang smart city,” ungkap Ma’ruf.

Khususnya untuk apratur dan masyarakat. Penelitian dan evaluasi ini nantinya, lanjut Ma’ruf akan menjadi dasar bagi mereka untuk melanjutkan program smart city ke depannya.

Seperti diketahui, pada 2017 lalu Kota Cirebon masuk kelompok pertama yang terdiri dari 25 kota dan kabupaten se Indonesia menuju smart city. Dengan komitmen smart city merupakan program bersama, akhirnya dibentuk dua tim yang terdiri dari tim dewan pembina smart city dan tim pelaksana smart city.

Tim dewan pembina smart city diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kota Cirebon dengan anggota akademisi, swasta, pelaku bisnis, komunitas dan media massa. Sedangkan tim pelaksana smart city diketuai oleh Kepala DKIS dan Kepala BP4D Kota Cirebon.

Kolaborasi tersebut menghasilkan masterplan smart city hingga 2028. “Kita juga sudah menyelaraskan masterplan smart city dengan RPJMD 2018-2023,” ungkap Ma’ruf. Setiap tahunnya juga ada quick win yang harus dicapai. Untuk tahun ini, seiring dengan pandemi Covid-19 yang tengah terjadi, mereka sudah menjalankan dua program.

Yaitu pembayaran parkir non tunai di satu titik yang selanjutnya segera dikembangkan di 8 titik lainnya serta penggunaan aplikasi “ngelmu” atau kepanjangan dari neng endi bae luru ilmu. “Aplikasi ini mirip ruang guru dan sudah diterapkan di SMP Negeri 18 Kota Cirebon,” ungkap Ma’ruf.

Sementara itu Dra. Betty Djuliati, Kepala BPSDMP Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bahwa di Kota Cirebon mereka akan melakukan penelitian mengenai tingkat pengetahuan smart city.

“Tujuannya untuk mendapatkan informasi dan gambaran tingkat pengetahuan dan partisipasi serta manfaat smart city di Kota Cirebon. Baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat,” ungkap Betty.

Sebelumnya, penelitian ini direncanakan dilakukan secara offline selama 6 bulan. Namun karena pandemi Covid-19 masih mewabah, maka pengumpulan data akan dilakukan secara online. “Dengan tidak mengurangi akurasi data yang akan diperoleh,” tegas Betty. Sehingga nantinya hasil penelitian ini bisa berkualitas dan bermanfaat serta dijadikan rekomendasi untuk pengambil kebijakan di Kota Cirebon.

FGD dihadiri juga oleh Sekda Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., Kepala BP4D Kota Cirebon, Iing Daiman, S.Ip., M.Si., dan pihak terkait lainnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar