Kamis, Oktober 08, 2020

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan pembatasan aktivitas masyarakat ini dilakukan demi kebaikan bersama. Dan masyarakat diminta untuk mematuhi aturan yang diberlakukan mulai besok hingga akhir bukan Oktober 2020, Kamis (8/10).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat.

Menurutnya, pembatasan aktivitas ini akan diberlakukan mulai besok, 9 Oktober 2020.

"Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Cirebon, akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat," katanya dalam konferensi pers hari ini bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon di Lobi Gedung Setda Kota Cirebon, Kamis (8/10).

Azis mengungkapkan, pembatasan aktivitas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE. 71-ADM. PEM-UM yang ditandatanganinya.

Adapun poin - poin pembatasan aktivitas masyarakat dalam SE tersebut antara lain

1. Pembatasan jam operasiona! tempat usaha dan perkantoran :
2. A. Pasar Rakyat yang berupa Pasar Induk dengan jam operasional mulai Pukul 02.00 WIB sampai dengan Pukul 18.00 WIB. Sedangkan Pasar Rakyat Non Pasar Induk dengan Jam operasional mulai Pukul 04.00 WIB sampai dengan Pukul 18.00 WIB;
B. Khusus restoran/rumah makan/usaha sejenis Iainnya. dan PKL makanan/minuman dibatasi jam operasionalnya sampai dengan Pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Pelayanan makan di tempat (dine In) dibatasi sampai dengan Pukul 18.00 WIB.
2) Pukul 18.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB menerapkan layanan untuk dibawa pu|ang secara Iangsung (take away), drive thru, pesan secara daring/online dan/atau dengan fasilitas telepon layanan antar. serta tidak menyediakan meja dan/atau kursi kepada para pelanggan/pembeli:
C. Aktivitas/usaha perdagangan barang dan jasa lainnya serta perkantoran dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 18.00 WIB;

D. Jenis usaha aktivitas yang dikecualikan dan pembatasan jam operasional adalah sebagai berikut : Fasilitas Penahanan dan Keamanan, Pelayanan Kesehatan Jasa Perbankan, Distribusi Logistik, Pekerjaan Konsiruksi, Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dan Kementerian Penndustrian. Unit produksi barang ekspor, Unit produksi barang penaman. petemakan. penkanan dan kelautan (pakan, pupuk, obat-obatan, peralatan. dan lain-lain), lndustri mikro dan kecil. Rumah Potong Hewan, Apotik, SPBU dan Jasa Penyedia Akomodasi (khusus uniuk penerimaan tamu menginap);

E. Agar pelaku usaha perdagangan barang dan jasa dapat melakukan transaksi secara elektronik.

2. Penghentian aktivitas Pasar Mingguan di kawasan Stadion Bima dan kegiatan aktifitas Pasar Malam dan Pasar Mingguan lainnya.
3. Aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan Pukul 21 .00 WIB.
4. Penerapan managemen dan rekayasa laIu-lintas pada ruas-ruas jalan dengan kepadatan IaIu-Iintas yang tinggi, melalui:
a. Pengalihan arus laiu-lintas

b. Penutupan ruas jalan

5. Melaksanakan dan mematuhi penerapan protokol kesehatan secara konsisten meliputi :
6. menggunakan masker yang menutup hidung hingga dagu, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak aman antar orang minimal 2 meier.
6. Pelanggaran terhadap pembmasan aktivitas sebagaimana dimaksud angka 1. angka 2 dan angka 3 akan dilakukan undakan penghentianlpembubaran aktivitas dan tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Pembatasan aktivitas masyarakat dan pengaturan manajemen rekayasa lalu-lintas sebagaimana tersebut di atas, bedaku mulai tanggal 9 Oktober sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.

"Pembatasan aktivitas ini berlaku hingga akhir bulan Oktober 2020," tutur Azis.

Azis mengungkapkan, pembatasan aktivitas ini diberlakukan oleh Pemda Kota Cirebon karena dari hasil pantauan Satgas Penanganan Covid-19, masih banyak masyarakat, pelaku usaha yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.

Dia menambahkan, apa yang dilakukan ini bukan untuk mematikan perekonomian masyarakat, namun yang dilakukan adalah upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara masif.

Agar masyarakat bisa kembali melaksanakan aktivitasnya dengan normal, maka yang diperlukan adalah disiplin mematuhi aturan yang diberlakukan.

"Karena pada hakikatnya apa yang kami lakukan ini adalah demi keselamatan bersama," tambahnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar