Selasa, Oktober 20, 2020

Pembayaran PBB P-2 di loket kantor BKD Kota Cirebon menggunakan QRIS. Wajib pajak cukup melakukan scan pada barcode untuk melakukan pembayaran.

KEJASKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan mengatakan, wajib pajak semakin dipermudah untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB - P2).

Pasalnya, kini pembayaran PBB P-2 bisa dilakukan dengan menggunakan Quick Respone Code Indonesian Standar (QRIS).

"Cukup scan kodenya untuk melakukan pembayaran melalui dompet digital yang telah mendukung QRIS," katanya dalam Webinar Sosialisasi ETP dan Launching QRIS Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Selasa (20/10).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan

Arif menuturkan, metode pembayaran ini melengkapi inovasi - inovasi lain yang telah ada sebelumnya oleh BKD Kota Cirebon untuk memudahkan para wajib pajak.

"Kami menyediakan berbagai cara pembayaran, baik secara tunai maupun non tunai atau manual," tuturnya.

Dia menambahkan, dua opsi atau pilihan pembayaran tersebut sementara ini masih belum dipisahkan. Meski cara pembayaran non tunai terus di dorong, namun piahknya juga tidak menutup mata bahwa masih ada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara manual.

Alasannya beragam, salah satunya wajib pajak belum memiliki gadget yang mendukung untuk melakukan pembayaran non tunai.

"Ini saya temukan sendiri dari penuturan salah seorang wajib pajak," tambahnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar