Ditpolairud Polda Jabar Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Pemalsu Dokumen


Anggota Sub Dit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar (baju hitam) bersama petugas dari KSOP Pelabuhan Cirebon tengah melakukan pemeriksaan terhadap KM. Mulya Hati 04 yang di amankan dari perairan Indramayu pada Senin (5/10).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sub Direktorat Gakkum Ditpolairud Polda Jabar mengamankan dua orang pria dari perairan Indramayu pada Senin 5 Oktober 2020.

Direktu Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko melalui Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Bambang Suryanata mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut karena diduga melakukan tundakan pidana perikanan dan pemalsuan dokumen atau surat.

"Satu orang berinisial S (64) merupakan Nakhoda kapal perikanan KM. Mulya Hati 04 dan satu lagi S (40) bertugas sebagai pengurus kapal," katanya, Jumat (9/10).

Bambang menuturkan, kronologis penangkapan dua orang tersebut berawal saat kapal patroli Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli di wilayah perairan laut Kab. Indarmayu, dan melakukkan pemeriksaan terhadap Kapal Perikanan KM. MULYA HATI 04 GT 89.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang berlaku dan ditemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) atas nama W yang telah dirubah dengan foto awak kapal atas nama N yang pada saat tersebut menjabat sebagai KKM, sehingga diindikasikan ada pemalsuan dokumen/surat.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut Kapal Perikanan tersebut beserta awaknya dikawal menuju Kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk pemerikasan lebih lanjut," tuturnya.

Masing-masing terduga pelaku menurut Bambang akan disangkakan dengan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Serta untuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Terhadap kedua teduga pelaku, Bambang menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Kami juga akan melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," tambahnya.(CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1378,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,248,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,157,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5299,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Ditpolairud Polda Jabar Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Pemalsu Dokumen
Ditpolairud Polda Jabar Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Pemalsu Dokumen
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAWAF2iFo1hwMlwNoGfycO3zjip-3Ol0zZvce7YjWAL6CAtBKxzjAuHM1_DAjg5FsLpE___IPK4lultGmrsgPTldk3vp-3-_W198FKZ24qPGrRVRilTOLweewD1zXKOtCu4shwc9yWoPw/s1600/IMG-20201009-WA0017.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAWAF2iFo1hwMlwNoGfycO3zjip-3Ol0zZvce7YjWAL6CAtBKxzjAuHM1_DAjg5FsLpE___IPK4lultGmrsgPTldk3vp-3-_W198FKZ24qPGrRVRilTOLweewD1zXKOtCu4shwc9yWoPw/s72-c/IMG-20201009-WA0017.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2020/10/ditpolairud-polda-jabar-amankan-dua.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2020/10/ditpolairud-polda-jabar-amankan-dua.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content