Senin, Agustus 31, 2020


Pemenuhan modal dasar sebesar Rp50 miliar sampai dengan tahun 2026 mengikuti ketentuan dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 menjadi poin utama dalam pembahasan rapat di ruang serbaguna DPRD Kota Cirebon, Senin (31/8). Foto : Humas DPRD

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan ekspose rencana penyertaan modal Perumda BPR Bank Cirebon kepada Pansus DPRD, Senin (31/8).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat serbaguna DPRD tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, Didi Gunadi SE MM dan Kepala BKD, Arief Kurniawan ST.
 
Ketua Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon, H Karso mengatakan, pertemuan dengan tim asistensi pemerintah daerah masih dalam tahap pembahasan.

Menurutnya, poin utama dalam pembahasan yaitu memenuhi modal dasar sebesar Rp50 miliar sampai dengan tahun 2026. Aturan tersebut mengikuti ketentuan dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017

“Kami sedang menyepakati syarat administrasi bahwa modal yang harus disertakan agar bisa diawasi OJK itu sebesar Rp50 miliar. Per tahun 2020 ini, penyertaan modal baru Rp18 miliar,” ujarnya usai rapat.

Karso menjelaskan, kebutuhan penyertaan modal Perumda BPR Bank Cirebon tinggal Rp32 miliar. Angka tersebut direncanakan akan diberikan selama empat tahun. Tapi hal ini perlu disepakati lebih lanjut. Termasuk skema penganggarannya.

“Untuk di tahun 2021 penyertaan modal direncanakan Rp4 miliar. Kami melihat kondisi APBD menentukan besaran nominal penyertaan modal setiap tahunnya,” ujar Karso.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Cirebon, Arif Kurniawan mengatakan, pihaknya menyampaikan ekspose terkait rencana penyertaan modal Perumda BPR Bank Cirebon kepada Pansus DPRD.

Rapat tersebut juga membahas kesanggupan BPR Bank Cirebon untuk meningkatkan berkontribusi terhadal Pendapat Asli Daerah (PAD).

“Kami masih menunggu kesepakatan dengan Pansus DPRD terkait penyertaan modal ini. Rapat ini baru ekspose saja,” katanya. (Rilis/CB-003)

0 comments:

Posting Komentar