Senin, Juli 27, 2020

Bupati Cirebon, Drs.H. Imron, M.Ag menyerahkan secara simbolis bantuan daba dari Baznas Kabupaten yang dipergunakan untuk intensif guru DTA sebanyak 1.000 orang, Rutilahu sebanyak 59 unit, lembaga keagamaan sebanyak 38 unit dan sapras masjid musala sebanyak 36 unit.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Seribu guru Diniyah Takmiliyah Awaliyah mendapatkan bantuan dana intensif dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon. Selain memberikan bantuan dana intensif kepada guru DTA, Baznas juga memberikan bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), lembaga keagamaan dan sarana pra sarana masjid dan musala.

Bupati Cirebon, Drs.H. Imron, M.Ag mengatakan, bahwa dana bantuan yang diberikan oleh Baznas Kabupaten Cirebon kali ini, mencapai Rp 1,3 Milyar. Dana tersebut akan digunakan untuk intensif guru DTA sebanyak 1.000 orang, Rutilahu sebanyak 59 unit, lembaga keagamaan sebanyak 38 unit dan sapras masjid musala sebanyak 36 unit.
 
Imron menyebutkan, bahwa saat ini Baznas Kabupaten Cirebon, setiap bulannya menerima uang infaq dari Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon, mencapai Rp 1,3 Milyar. Hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemkab Cirebon, untuk memberikan infaq sebesar Rp 100ribu, dari kenaikan tunjangan yang diberikan oleh Pemkab Cirebon.

“Kebijakan ini, bukan merupakan potongan gaji,” ujar Imron saat menyerahkan secara simbolis bantuan dari Baznas Kabupaten Cirebon, Sabtu (25/6).

Ia menjelaskan, bahwa pemerintah tidak boleh memberikan uang kepada Baznas. Oleh karena itu, pihaknya menaikkan tunjangan ASN di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 400ribu, sedangkan Rp 100ribu, dititipkan ke Baznas Kabupaten Cirebon. Dengan jumlah ASN di Kabupaten Cirebon yang berjumlah sekitar 13ribu orang, membuat dana yang terkumpul di BAznas Kabupaten setiap bulannya, mencapai RP 1,3 Milyar.

Imron juga mengungkapkan, dengan adanya kebijakan ini, beberapa hal yang perlu dibantu dan bersifat urgent, bisa langsung dilakukan. Berbeda jika bantuan tersebut harus diberikan oleh pemerintah kabupaten, maka prosesnya cukup lama. Imron mencontohkan, saat ada rumah salah satu warganya yang roboh, Baznas Kabupaten Cirebon langsung bisa memberikan bantuan.

“ Kalau lewat pemerintah, prosesnya cukup lama,”kata Imron.

Oleh karena itu, Imron juga meminta kepada Baznas Kabupaten Cirebon, untuk tidak hanya mengandalkan infaq zakat dan sodaqoh dari ASN saja. Namun harus bisa mengajak masyarakat lainnya, untuk bisa menyalurkan zakat, infaq dan sodaqohnya melalui Baznas Kabupaten Cirebon. 

Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, H. Budiman Mahfud, membenarkan apa yang disampaikan oleh BUpati Cirebon, menurut Budiman, berkat kebijakan yang dikeluarkan oleh bupati tersebut, setiap bulannya Baznas Kabupaten Cirebon, mengelola dana sebesar Rp 1,3 Milyar. Bahkan kebijakan tersebut, akhirnya bisa meningkatkan jumlah bantuan yang diberikan oleh Baznas.

Budiman mencontohkan, pada tahun lalu, bantuan intensif untuk guru DTA di Kabupaten Cirebon, hanya diberikan untuk 200 penerima saja. Namun pada tahun ini, untuk periode ini saja, pihaknya akan memberikan bantuan dana intensif untuk guru DTA, untuk sebanyak 1.000 orang.
Budiman juga menuturkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini, akan melakukan pendandatangan MoU dengan DPRD Kabupaten Cirebon, terkait pembayaran zakat anggota DPRD, yang akan disalurkan melalui Baznas Kabupaten Cirebon. 

“ Minggu depan kita akan tanda tangan MoUnya,” ujar Budiman.

Ia juga memastikan, bahwa penerima bantuan yang diberikan oleh Baznas, bukan merupakan titipan dari pejabat yang berpengaruh di Kabupaten Cirebon. Menurut Budiman, bantuan yang diberikan oleh Baznas, berdasarkan hasil survey yang dilakukan langsung dilapangan.

Bahkan ia juga memastikan, siapapun bisa mengusulkan untuk mendapatkan bantuan dari Baznas. Namun, harus melalui proses yang sudah ditetapkan oleh Baznas Kabupaten Cirebon. Jika memang perlu mendapatkan bantuan, maka pihaknya siap memberikan bantuan tersebut.

“ Walaupun yang merekomendasikan adalah orang yang berpengaruh, namun kalau tidak layak diberikan bantuan, maka kami tidak berikan, karena ini uang zakat, tidak boleh sembarangan,” kata Budiman.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar