Rabu, Juli 08, 2020

Penggunaan Faceshield dan baju lengan panjang atau jaket menjadi syarat wajib pengguna kereta api. Foto : KAI Daop 3 Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Mulai tanggal 10 Juli, KAI menambah tiga perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh untuk melayani masyarakat dari dan menuju DKI Jakarta. 

Adapun tiga KA tersebut adalah KA Bima (Gambir - Malang pp),  Sembrani (Gambir - Surabaya Pasar Turi pp), dan KA Kertajaya ( Pasar senen – Surabaya Pasar turi pp). Khusus KA Kertajaya, KA tersebut sudah beroperasi sejak 3 Juli 2020.

Pada tahap awal, ketiga KA tersebut baru akan dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Hal tersebut dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan. Perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.

“KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas Luxury, Eksekutif, Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif.

Untuk melihat jadwal keberangkatan dari stasiun antara, masyarakat dapat mengakses aplikasi KAI Access. Tiket dapat dipesan melalui KAI Access, web KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai h-7 keberangkatan.

"KAI mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi online, reschedule online, dan cancellation online," katanya lagi.

Luqman menambahkan, seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan, dimana untuk KA Komersial tarifnya sesuai dengan rentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas yang telah ditentukan. 

KAI juga menambahkan Kereta Luxury pada rangkaian KA Sembrani  untuk memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api selama dalam perjalanan.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan.
Sesuai SE DJKA No 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk penumpang dengan usia dibawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

"Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020," tambahnya.

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Secara umum, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan," jelas Luqman.

Dengan tambahan 3 KA, berarti per tanggal 10 Juli, KAI menjalankan 47 KA Jarak Jauh dan 114 KA Lokal atau total 161 perjalanan KA. Jumlah tersebut meningkat 40% dibanding saat pengoperasian kembali KA Reguler pada tanggal 12 Juni sebanyak 115 KA. Dengan semangat baru BUMN, KAI secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini menunjukkan komitmen KAI untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api,"pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar