Rabu, Juli 08, 2020

Pendataan bagi masyarakat yang terjaring razia masker di Jalan Cipto, Rabu (8/7).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sebanyak 242 pelanggaran protokol kesehatan ditemukan dalam dari hasil pembinaan pengawasan dan pengendalian kepatuhan terhadap adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Cirebon hari ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Andi Armawan kepada Cirebonbribin mengatakan, pelanggaran terbanyak terjadi di jalan.

"Terbanyak di ruas jalan, kemudian di Pasar Tradisional," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/7).

Dia menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud yakni keluar rumah tidak menggunakan masker atau melanggar Peraturan Wali Kota No 28 tahun 2020 tentang AKB.

Ada lebih dari 200 pelanggaran yang terjadi dijalanan hari ini, atau lebih dari tiga perempat total pelanggaran.

"Sementara untuk di Mall, kami lihat sudah tertib," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Daerah Kota Cirebon mulai hari ini melakukan edukasi, sosialisasi serta binwasdal dan sweeping penggunaan masker dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran covid-19.

Untuk pelaksanaannya akan dilakukan di lima wilayah Kota Cirebon secara kontinyu atau berkelanjutan.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar